1.
Jelaskan dan diterapkan di negara mana standar teknik ?
Standard
Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan,
produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di
luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi,
misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di
bawah payung suatu sistem manajemen mutu . juga dapat dikembangkan dengan
standar organisasi yang memiliki lebih beragam input dan biasanya dikembangkan
dengan sukarela standar:ini bias menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan,
kontrak bisnis,dll. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan
lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk
komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau
produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih
produk atau untuk membantu menggunakan produk.
A. ANSI
( American National Standard Institute
)
Sebagai suara standar AS dan sistem
penilaian kesesuaian, American National
Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk
memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin
keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan. Ada banyak
peralatan proteksi yang ada pada bay penghantar maupun bay trafo. Masing
-masing peralatan proteksi tersebut dalam rangkaian satu garis digambarkan
dalam bentuk lambang atau kode. Berikut adalah Kode dan lambang rele Proteksi
berdasarkan standar ANSI C37-2 dan IEC 60617.
B. ASME
( American Society of Mechanical Engineer
)
Memiliki satu
standar global menjadi semakin penting sebagai perusahaan menggabungkan
melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional
seperti North American Free Trade
Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan oleh Uni Eropa (UE),yang telah memfasilitasi merger internasional
melalui penurunan tarif pada impor.Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi
ini digunakan untuk menjual hanya satu pasar,sekarang menemukan diri mereka
jual ke pasar global. Di bawah ini adalah Overview dari Code dan Standard ASME
yang biasa di pakai oleh para Engineer
untuk mendesign di pabrik baik itu oil & gas atau pulp & paper atau
chemical plant atau apalah yang menggunakan code dan Standard ASME. ASME / ANSI
B16 - Standar Pipes and Fittings yang ASME B16 Standar mencakup pipa dan alat
kelengkapan dalam besi cor, perunggu, tembaga dan besi tempa The ASME - American Society of Mechanical Engineers
- ASME / ANSI B16 Standar mencakup pipa dan alat kelengkapan dalam besi cor, perunggu,
tembaga dan baja tempa. ASME / ANSI B16.1 - 1998 - Cast Iron Pipe Fittings
flensa dan flens Standar ini untuk Kelas
25, 125, dan 250 Cast Iron Pipe Fittings flensa dan flens meliputi:
a)
Tekanan-suhu peringkat.
b)
Ukuran dan metode mengurangi
bukaan menunjuk fitting.
c)
Tanda.
d)
Persyaratan minimum
untuk bahan.
e)
Dimensi dan toleransi.
C. JIS
(JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
Standar Industri
Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di
Jepang. Proses standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri
dan dipublikasikan melaluiAsosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan
swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak
memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel
tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES
lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan
untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association
didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang Dunia II pada 1945. Para
Industri Jepang Komite Standarperaturan yang diundangkan pada tahun 1946,
standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada
1949, yang membentuk landasanhukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS). Hukum
Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produksistem
sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkanpada
sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga
tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi
baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampuuntuk menggunakan
merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikatproduk Jepang telah
memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.
D.
SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA)
Salah satu
contoh standart teknik adalah SNI ( Standart
Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku
secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan
harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas
antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1)
Openess
: Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
2)
Transparency
: Agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari
tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3)
Consensus
and impartiality : Agar semua stakeholder dapat
menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4)
Effectiveness
and relevance
: Memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5)
Coherence
: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar
negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar
perdagangan internasional.
6)
Development
Dimension (berdimensi pembangunan) : agar
memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan
daya saing perekonomian nasional. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan
ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan
kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan
Standardisasi Nasional (BSN). Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah
diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan
Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan
adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03,
Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November
2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar,
himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode
pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran
informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data,
maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan
terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan
memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk
terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya. ISSN adalah nomor denan 8
digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada
sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.
Ø Susunan
ISSN :
·
ISSN terdiri atas
delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling
kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit
cek.
·
Digit cek dihitung
berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai
digit cek bila digit cek adalah 10.
·
ISSN harus didahului
dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang
masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung.
Contoh : ISSN 0251 – 1479.
Ø Pemberian
ISSN
·
ISSN hanya diberikan
oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang
terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang
menjalankan administrasi pemberian ISSN.
·
Metadata untuk sumber
daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada
waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat
dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
·
Untuk setiap sumber
daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual
hanya diberikan satu ISSN.
·
Setiap ISSN terkait
selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat
pendaftaran.
·
Bila suatu sumber daya
berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau
berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap
edisi.
·
Bila sumber daya
berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain
seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul
kunci baru harus dibuat.
·
ISSN yang telah
diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau
digunakan lagi untuk terbitan lain.
·
Judul kunci ditetapkan
atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber
daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
·
Pemberian ISSN kepada
sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum
kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya
E.
ASTM (American Society for Testing and Materials)
ASTM
International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan
Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan
pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000
ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas
produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan
membangun kepercayaan konsumen. ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar
internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar
top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam
suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih
elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi,
panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh
dunia.
F.
TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc
(TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari
produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis
penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun. Standar
TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai
otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah
organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara
aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren
terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi
berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan.
Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah,
menambah nilai dari desain untuk fabrikasi. Apakah memiliki penukar panas yang
dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA
untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah
cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka
menciptakan itu.
Selama lebih
dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi
pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki
kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan
praktis pasar saat ini.
G.
DIN (Deutsches Institut fur Normung)
DIN, Institut
Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan
standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara
keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin
sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para
pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang
memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan
pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah
Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili
kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan
puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat
internasional di alam.
H.
ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM
Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan
standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM
Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material,
dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan
untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah.
Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM
banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian
akademisi maupun industri. Contoh Standar di atas sangat membantu dalam proses
produksi. misalnya dapat mempredisikan tingkat keamanan bahan ataupun
ketersediaan bahan di pasaran.
I.
API (American Petroleum Institute)
API adalah
standard yang dibikin oleh American Petroleum Institute untuk memberikan
ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai
perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot
viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam
rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk
meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang
dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih
mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor. Standar API
dipengaruhi oleh mandat pemerintah ( seperti control terhadap polusi ), jadi
oli yang memenuhi standard rating lebih baru/tinggi bukan berarti performanya
lebih baik ( atau bahkan sama ) dengan oli dengan rating yang lebih tua, ini
bergantung pada tipe mesin motor anda. Standar API dibuat untuk mesin mobil,
bukan mesin motor. yang ini udah usang, juarang banged ada lagi di pasaran.
Sebaiknya Jangan digunakan untuk sepeda motor. Secara teknik usang, tetapi
masih banyak digunakan untuk oli sepeda motor. Termasuk atria motor semplakan dan kesayangan kita semua.
Masih banyak oli sepeda motor yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam ranking
SF/SG (seperti yang ditawarkan Castrol, Mobil, Top one, dll ) dan banyak juga
sepeda motor yang menggunakan spesifikasi oli ranking ini, seperti Yamaha Vega
(Yamalube 4 API Service SF, SAE20w-40).
2.
Jelaskan pengertian standar
manajemen ?
A.
ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM).
ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di
bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987
oleh International Organization for Standardization Technical
Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC
inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.
ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin
bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan
relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000
telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
b)
Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk
memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas.
c)
Tersimpannya data dan arsip penting dengan
baik.
d)
Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah
diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan
perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
e)
Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap
proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi
yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai
perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau
"ISO 9001 Registered". Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000
standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan.
Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten
dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar
ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke
berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas ISO 9000 mencakup standar-standar
di bawah ini:
a)
ISO 9000 - Quality Management Systems
- Fundamentals and Vocabulary : mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas
dan spesifikasi terminologi dari
Sistem Manajemen Mutu (SMM).
b)
ISO 9001 - Quality Management Systems
- Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang
merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun
atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan
yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak
memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil
dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan
tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan
sertifikasi oleh pihak ketiga.
c)
ISO 9004 - Quality Management Systems
- Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan
sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa
dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini
tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan
masukan saja.
ISO mencatat
"Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat
banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan
meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan
standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat
diimplementasikan".
B.
Sistem Manajemen Produksi TQM
TQM Total Quality Management (Bahasa Indonesia: manajemen kualitas
total) adalah strategi manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran
kualitas pada semuaproses dalam organisasi. Sesuai dengan definisi dari ISO,
TQM adalah “suatu pendekatan manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat
pada kualitas, berdasarkan partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk
kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan
untuk semua anggota dalam organisasi serta masyarakat. ”Filosofi dasar dari TQM
adalah “sebagai efek dari kepuasan konsumen, sebuah organisasi dapat mengalami
kesuksesan.”
Kendaraan yang digunakan dalam TQM:
a)
Manajemen Harian
b)
Manajemen Kebijakan
c)
Manajemen Cross-functional
d)
Gugus Kendali Mutu
TQM telah digunakan secara luas dalam
manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan industri jasa, bahkan program-program
luar angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
C.
Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan
perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang
prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya
seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal
tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada
citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi
pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak.
Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke
pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya.
Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001
diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS
18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi
di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan
organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya
terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja
dan citra perusahaan. OHSAS 18001
dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau
sistem keselamatan kerja atau semacamnya.
D.
Standar Manajemen Lingkungan
MENGENAL ISO 14001 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Ketika
perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan
tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak
positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak
sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran
udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah.
Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang
dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh
aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk
tuntutan pidana dan tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah,
masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketika
perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah
memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya.
Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan
dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya
perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan
sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya,
perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena
keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya
menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO
14001 di perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan
finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga
mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan
analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun
sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan.
Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah
memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan
sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan
tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang
kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan
tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian
di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti
tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja
diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS
terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan
perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara
menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan
kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance
(kinerja)
ISO 14001 merupakan
standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat
dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
1.
Menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan
sistem manajemen lingkungannya
2.
Membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian
sistem manajemen lingkungannya dengan standar
3.
Memperoleh sertifikat
Ø Beberapa manfaat
penerapan ISO adalah:
1.
Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
2.
Meningkatkan kinerja lingkungan
3.
Memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance)
peraturan
4.
Menurunkan resiko pertanggungjawaban
lingkungan
5.
Sebagai alat promosi untuk menaikkan citra
perusahaan
Selain manfaat di
atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu
mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
1.
Waktu staf atau karyawan
2.
Penggunaan konsultan
3.
Pelatihan
Standar
internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan
September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh
pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi
SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
ISO
14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi
persyaratan dan panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem
manajemen lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem
dan teknik-teknik pendukung.
Ø Elemen ISO 14001
ISO
14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip
pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama
EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip
dasar EMS, yaitu:
1.
Kebijakan Lingkungan
Kebijakan
lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan
tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan
berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi
kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
2.
Perencanaan
Mencakup
indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses
terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi
dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka
waktu)
3.
Implementasi dan Operasi
Mencakup
definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang
memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis
sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik,
prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan
darurat yang terdokumentasi.
4.
Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Mencakup
prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari
kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian,
prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem
manajemen lingkungan
5.
Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji
secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian,
kecukupan, efektifitas system manajemen
lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.
Pada prinsipnya,
keenam prinsip ISO 14001 – Environmental
Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
1.
Environmental policy (kebijakan lingkungan):
Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi.
Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana
lingkungan.
2.
Environmental aspects (aspek lingkungan):
Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan,
untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap
lingkungan.
3.
Legal and other requirements (persyaratan
perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses
berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
4.
Objectives and targets (tujuan dan sasaran):
Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang
telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
5.
Environmental management program (program
manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
6.
Structure and responsibility (struktur dan
tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber
daya yang diperlukan
7.
Training awareness and competence (pelatihan,
kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu
mengemban tanggung jawab lingkungan.
8.
Communication (komunikasi): Menetapkan proses
komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
9.
EMS Documentation (dokumentasi SML):
Memelihara informasi EMS dan sistem
dokumentasi lain.
10. Document Control
(pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan
dokumen lain.
11. Operational Control
(pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola
operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan
saasaran.
12. Emergency Preparedness
and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi
emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
13. Monitoring and
measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak
kinerjanya
14. Nonconformance and
corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan
pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap
permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
15. Records (rekaman):
Memelihara rekaman kinerja SML
16. EMS audits (audit
SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
17. Management Review
(pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat
kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
E.
ISO 14000
Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring
dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang
manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara
yang aktifmengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi
terhadap diberlakukannya standar tersebut.Dalam mengantisipasi
diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan
tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar
Internasional.
Hal ini
dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh
Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak
tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai
kalangan, baik Pemerintah, Swasta,Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar
pengelolaan lingkungan.Kementerian lingkungan hidup (Bapedal
pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama
dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak
tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan
penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil
pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan
Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan
promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela
di Indonesia.
Ø Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998,
serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem
Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup,
bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator
dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan
Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam
program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional
ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja
tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi
membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut
difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO
14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk
menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan
Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa
Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1. Sistem Manajemen
Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19- 14001-1997)
2. Sistem Manajemen
Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan
Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3. Pedoman Audit
Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4. Pedoman Untuk
Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan
(SNI 19-14011-1997)
5. Pedoman Audit untuk
Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Ø Gambaran Umum ISO 14000
ISO atau International
Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss
adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di
90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan
hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International
Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan
merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun
Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi
tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi
pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu
wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah
standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa
pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah
untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk
mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO
14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi
(ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000
memiliki beberapa seri, yaitu :
1.
ISO 14001 :
Sistem Manajemen Lingkungan
2.
ISO 14010 – 14015 : Audit Lingkungan
3.
ISO 14020 – 14024 : Label Lingkungan
4.
ISO 14031 :
Evaluasi Kinerja Lingkungan
5.
ISO 14040 – 14044 : Assessment/Analisa Berkelanjutan
6.
ISO 14060 :
Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari
serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan
lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk
menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang
efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang
baik.ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem
manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO
9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000
ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak
negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan
keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat
dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh
badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh
ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi
Nasional di Irlandia.
Ø ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah
satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di
dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah
menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan
Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian
mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998,
serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem
Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup,
bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut
dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia
dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang
wajar.
Perusahaan perlu
memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini
dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan,
semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi
dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup
menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas
pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia
usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian
lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah
dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak
penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi
para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak
swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran
motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak
swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000
yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan
komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian
lingkungan hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi
dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan
sistem manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang
tidak.
Ø Manfaat ISO 14000
ISO 14000 menawarkan
guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan
berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem
manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk
membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif
pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO
9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a) Pengelolaan lingkungan
yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b) Untuk menyediakan
tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan
organisasi yang baik.
c) Dapat mengidanfikasi,
memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
d) Dapat menekan biaya
produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik
dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap
lingkungan.
e) Memberi jaminan kepada
konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f) Dapat meningkat citra
perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
g) Menunjukan ketaatan
perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h) Mempermudah memperoleh
izin dan akses kredit bank.
i)
Dapat meningkatakan motivasi para
pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar